HALSEL — Razia gabungan menyisir sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, dengan sasaran utama kelengkapan administrasi tenaga kerja dan pelaksanaan skrining HIV/AIDS. Petugas juga mengawasi peredaran minuman keras di lokasi usaha tersebut.
Operasi penertiban melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Babinsa Kawasi. Pemeriksaan menyasar kepemilikan Kartu Pencari Kerja (AK1) hingga prosedur kesehatan bagi pemandu lagu.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Halsel, Irfan Zam-zam, menegaskan prosedur tes kesehatan wajib dipenuhi sebelum tenaga kerja dioperasionalkan. Kewajiban itu tidak bisa ditawar bagi setiap LC yang akan bekerja di kafe.
"Setiap LC yang akan dipekerjakan wajib melakukan skrining HIV terlebih dahulu. Jika ditemukan LC bekerja tanpa menjalani skrining, kami akan menutup kafe tersebut selama 14 hari," tegas Irfan, Kamis (29/10/2026).
Sanksi penutupan selama dua pekan itu menjadi konsekuensi langsung bagi pengelola yang mengabaikan syarat kesehatan. Irfan menambahkan, pemilik THM dilarang keras mengabaikan regulasi pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan syarat kesehatan dan legalitas ketenagakerjaan.
"Pengelola harus memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum mempekerjakan tenaga kerja," ujarnya.
Selain fokus pada penanggulangan risiko penularan HIV/AIDS melalui tes medis, pemeriksaan kartu AK1 dan pengawasan miras difokuskan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi. Dua hal itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga kondusivitas ketertiban umum di wilayah industri tersebut.
Menurut Irfan, pengawasan langsung di lapangan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh operasional THM berjalan sesuai aturan hukum. Ia pun meminta para pengusaha sadar aturan tanpa harus menunggu tindakan represif dari aparat.
"Pengelola harus menaati aturan yang ada dan tidak mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan," imbuhnya.
Pemerintah Daerah Halsel memastikan pengawasan berkala terhadap tempat hiburan malam akan terus ditingkatkan. Langkah itu menyusul temuan di lapangan soal masih adanya pengelola yang belum sepenuhnya melengkapi kewajiban administrasi dan kesehatan tenaga kerja.
Bagi pengelola kafe di Kawasi, pemenuhan skrining HIV bagi setiap LC menjadi syarat mutlak yang harus diselesaikan sebelum operasional berjalan. Pelanggaran atas kewajiban itu berujung pada penutupan usaha selama 14 hari.