Sarwendah Serahkan 102 Bukti di Sidang Hak Asuh Melawan Ruben Onsu

Penulis: Kemal Batubara  •  Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:19:01 WIB
Sarwendah menyerahkan 102 bukti ke majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang hak asuh anak.

MALUKU UTARA — Sarwendah menyerahkan 102 bukti ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/10) untuk mempertahankan hak asuh kedua anaknya dari gugatan Ruben Onsu. Ratusan bukti itu terdiri dari 70 dokumen surat, sembilan video, dan 23 foto kebersamaan Sarwendah dengan anak-anak. Sidang berikutnya masih beragenda pembuktian, dengan peluang menyerahkan bukti tambahan pekan depan.

Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, merinci komposisi bukti yang diserahkan kliennya di ruang sidang. Selain 70 surat dan 23 foto, tim hukum membawa sembilan video yang disebut menggambarkan keseharian anak-anak bersama Sarwendah.

Abraham menegaskan seluruh materi itu disusun dari fakta yang bisa diverifikasi, bukan narasi yang dibangun untuk kepentingan sesaat. Menurutnya, tim hukum sengaja menampilkan peristiwa konkret agar hakim punya gambaran utuh soal pengasuhan.

Isi 102 Bukti: Surat, Foto, dan Video

Dari 102 bukti tersebut, mayoritas berupa dokumen surat yang mencapai 70 item. Sisanya sembilan video dan 23 foto yang menurut Abraham merekam momen kebersamaan Sarwendah dengan kedua anaknya.

Sejumlah video lain disebut berkaitan dengan Ruben Onsu selaku penggugat. Abraham tidak menjabarkan detail isi rekaman itu, hanya menyebut materi tersebut relevan untuk menilai kelayakan penggugat dalam mengasuh anak.

“Jadi, kami sudah menyampaikan seluruh bukti yang kami sajikan, ada 102 bukti,” kata Abraham, seperti diberitakan detikHot pada Rabu (28/10).

Ia menambahkan, timnya tidak bermaksud menyerang pihak mana pun. Fokus pembuktian adalah menunjukkan bahwa Sarwendah layak mempertahankan hak asuh yang selama ini dipegangnya.

Alasan Sarwendah Ajukan Ratusan Bukti

Abraham menjelaskan, bukti-bukti itu dipakai untuk memetakan peristiwa yang terjadi selama proses pengasuhan berlangsung. Menurutnya, hakim perlu melihat rangkaian kejadian, bukan hanya mendengar klaim lisan dari kedua pihak.

“Kami menunjukkan, bagaimana klien kami ini layak untuk mendapatkan dan mempertahankan hak asuhnya. Untuk menunjukkan kelayakan klien kami, kami harus menunjukkan peristiwa-peristiwa yang terjadi,” jelasnya.

Harapan tim hukum Sarwendah, majelis hakim menilai siapa yang lebih layak mengasuh anak dengan berpegangan pada kepentingan terbaik anak. Abraham menyebut prinsip itu jadi pangkal seluruh pembuktian yang mereka ajukan.

Ruben Onsu Sudah Serahkan 61 Bukti Lebih Dulu

Di sisi penggugat, Ruben Onsu lebih dulu menyerahkan 61 bukti dalam dua kesempatan. Pada 14 Oktober 2026, kubu Ruben membawa 13 surat bukti, lalu pada 21 Oktober menambah 48 bukti termasuk sebuah video.

Dengan demikian, total bukti dari kedua pihak kini mencapai 163 item. Selisih jumlah itu bukan penentu hasil akhir, tetapi memberi hakim bahan pembanding yang cukup tebal.

Agenda persidangan masih berlanjut ke tahap pembuktian dari pihak Sarwendah. Abraham menyebut timnya berkesempatan menyerahkan bukti tambahan pada pekan berikutnya sebelum masuk ke pemeriksaan saksi.

Setelah Pembuktian, Giliran Saksi Diperiksa

Setelah tahap pembuktian ditutup, jadwal sidang akan beralih ke pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Keterangan mereka bakal melengkapi dokumen dan rekaman yang sudah masuk ke berkas perkara.

Gugatan hak asuh ini berjalan lewat mekanisme e-court sejak memasuki pokok perkara pada 2 September 2026. Ruben dan Sarwendah sebelumnya gagal mencapai kesepakatan soal hak asuh maupun akses pertemuan dengan anak-anak.

Mediasi keduanya kandas karena sejumlah persoalan, mulai dari urusan finansial hingga isu kesehatan yang saling disorot masing-masing pihak. Karena itu, jalur pengadilan menjadi satu-satunya cara memutus siapa yang berhak mengasuh.

Bagi publik yang mengikuti perkara ini, sidang pekan depan jadi momen krusial: hakim akan mulai menimbang bobot 163 bukti yang sudah terkumpul sebelum memanggil saksi dan mengambil putusan.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top