PORDI Ternate Tegaskan Turnamen Domino Terbuka Wajib Kantongi Rekomendasi, Ini 3 Aspek Hukumnya

Penulis: Jamal Nasution  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 13:46:01 WIB
Pengurus PORDI Kota Ternate, Arsad Sadik Sangaji, menjelaskan aspek hukum penyelenggaraan turnamen domino di Ternate, Jumat (16/10/2026).

TERNATE — Pengurus PORDI Kota Ternate, Arsad Sadik Sangaji, menilai pandangan yang menyebut rekomendasi PORDI tidak wajib bagi turnamen domino mandiri sebagai analisis yang lemah. Menurut dia, kebijakan PENGPROV PORDI Maluku Utara yang mewajibkan rekomendasi bagi setiap turnamen terbuka berdiri di atas dasar hukum yang kuat. Arsad menyampaikannya saat menjelaskan aspek hukum penyelenggaraan turnamen domino, Jumat (16/10/2026).

Rekomendasi PORDI sebagai Penyaring Izin Keramaian

Dalam aspek hukum publik, Arsad menjelaskan bahwa olahraga domino memiliki stigma historis yang rentan beririsan dengan praktik perjudian. Karena itu, kepolisian membutuhkan penyaring sebelum menerbitkan Surat Izin Keramaian (SIK) berdasarkan Juklap Kapolri.

"Panitia independen tidak memiliki otoritas hukum untuk memberikan jaminan atau sertifikasi bahwa kegiatan mereka bebas judi di mata negara," tegas Arsad.

Fungsi rekomendasi PORDI, lanjutnya, adalah sebagai clearance hukum. Rekomendasi itu menjadi jaminan kelembagaan bahwa turnamen menerapkan standar olahraga prestasi, mulai dari sistem berpasangan, Rule of Play baku, hingga tanpa taruhan.

"Fungsi rekomendasi PORDI adalah sebagai clearance hukum. Rekomendasi itu adalah jaminan kelembagaan bahwa turnamen tersebut menerapkan standar olahraga prestasi –sistem berpasangan, Rule of Play baku, tanpa taruhan– bukan ajang judi terselubung," jelasnya.

Tanpa rekomendasi tersebut, pihak kepolisian berhak menaruh curiga dan menolak penerbitan izin keramaian.

UU Keolahragaan Tidak Kenal Istilah O

lahraga Hiburan Mandiri

Pada aspek kedua, Arsad membantah anggapan bahwa Pasal 54 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan hanya berlaku untuk olahraga prestasi berisiko tinggi. Menurut dia, regulasi itu tidak mengenal istilah "olahraga hiburan mandiri" jika kegiatan digelar secara terbuka.

"Tidak ada pengecualian untuk istilah 'olahraga hiburan mandiri' apabila kegiatan tersebut menggunakan nomenklatur 'Turnamen/Kejuaraan Terbuka', memungut biaya pendaftaran, dan mengundang partisipasi publik luas," katanya.

Arsad juga merujuk Pasal 75 UU Keolahragaan yang menekankan standar penyelenggaraan demi menjamin keamanan, ketertiban, dan sportivitas. Sebagai induk organisasi yang diakui negara, PORDI memegang hak kekayaan intelektual atas regulasi pertandingan domino standar nasional.

"Mengabaikan keberadaan PORDI dalam sebuah turnamen publik berskala luas merupakan bentuk pelanggaran terhadap sistem keolahragaan nasional," tandasnya.

Bermain di Pos Ronda Tidak Perlu Rekomendasi

Arsad meluruskan bahwa PORDI tidak pernah melarang masyarakat bermain domino untuk keperluan rekreasi internal, seperti di pos ronda atau lingkup kantor. Aktivitas semacam itu masuk ranah privat dan tidak wajib mengantongi rekomendasi.

"Itu ranah privat, rekreasi murni, tidak wajib rekomendasi," ujarnya.

Situasi berubah ketika penyelenggara menggelar turnamen terbuka yang memungut biaya pendaftaran, menyediakan hadiah besar, dan melibatkan masyarakat luas. Di ranah publik itulah rekomendasi menjadi instrumen penertiban.

"Di ranah publik itulah rekomendasi menjadi instrumen penertiban agar penyelenggara tidak menggunakan aturan liar yang merusak citra domino sebagai olahraga asah otak," tegasnya.

Wewenang PORDI: Boikot Administratif

Secara AD/ART, PORDI tidak membubarkan panitia independen secara langsung. Meski begitu, organisasi ini memiliki wewenang berupa boikot administratif terhadap turnamen yang digelar tanpa rekomendasi.

"PENGPROV/PENGDA berhak mengeluarkan instruksi kepada seluruh atlet, wasit bersertifikat, dan perangkat pertandingan yang bernaung di bawah PORDI untuk tidak berpartisipasi dalam turnamen tanpa rekomendasi. Tanpa wasit resmi dan tanpa atlet binaan, turnamen tersebut akan kehilangan legitimasi prestasinya," pungkas Arsad.

Reporter: Jamal Nasution
Sumber: tandaseru.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top