TOBELO — Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengonfirmasi penangkapan tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan awal terhadap Eza pada Minggu (20/9/2026). Menurut Erlichson, pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi di beberapa titik lokasi di Kota Tobelo dan Galela.
"Tim Opsnal mengamankan salah satu terduga pelaku pencurian, saudara RA alias Eza, yang merupakan residivis kasus pencurian," kata Erlichson, Senin (21/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mengungkap 13 unit handphone yang diduga diambil pelaku. Enam di antaranya sudah diamankan sebagai barang bukti, mencakup satu unit iPhone 11, Vivo Y03, Vivo Y27, Infinix Hot 11, Infinix Smart 8 Pro, dan Oppo A78.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap ada 13 buah handphone yang diduga diambil oleh pelaku," ungkap Erlichson.
Selisih tujuh unit masih dalam pengejaran. Polisi menyebut angka itu masuk ranah pengembangan kasus, bukan barang yang sudah dipastikan hilang permanen.
"Enam handphone sudah kami amankan, sementara tujuh lainnya masih dalam pengembangan," tegas Erlichson.
Selain telepon seluler, petugas menyita satu kaleng lem Fox dan satu gunting dari penangkapan tersebut. Kedua benda itu disebut berkaitan dengan pengembangan kasus, meski polisi belum merinci perannya dalam aksi pencurian.
Eza dibekuk di kediamannya di kompleks Jalan Baru, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, pada Kamis dini hari sekira pukul 03.50 WIT. Lokasi penangkapan berada di wilayah yang sama dengan sebagian titik aksi pelaku.
Jajaran Satreskrim Polres Halmahera Utara masih bergerak di lapangan untuk membongkar seluruh rangkaian aksi kejahatan pelaku. Fokus berikutnya melacak keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan.
"Tim Opsnal masih terus melakukan pengembangan," pungkas Erlichson.
Belum ada keterangan resmi soal pasal yang bakal dikenakan ke Eza maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian lintas Tobelo-Galela tersebut.