Pemkot Tidore dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Wali Kota Muhammad Sinen Minta Program Berbasis Kinerja

Penulis: Galih Prayoga  •  Kamis, 17 September 2026 | 16:16:01 WIB

TIDORE — Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Tidore Kepulauan dan DPRD menandai masuknya pembahasan perubahan dokumen penganggaran ke tahap berikutnya. Forum paripurna ke-4 masa persidangan 1 tahun 2026 menjadi ajang penyepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyatakan perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen penganggaran. Menurutnya, dokumen itu berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk menjaga perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif.

"Tentunya perubahan penganggaran harus tetap realistis, kredibel, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat," ungkap Muhammad Sinen.

Mengapa Perubahan Anggaran Ditempuh Tahun Ini

Muhammad Sinen menjelaskan, perubahan kebijakan fiskal nasional dan penyesuaian transfer ke daerah memaksa Pemkot melakukan penyesuaian secara cermat dan terukur. Kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar juga menjadi pertimbangan lain.

Pengelolaan fiskal, kata dia, harus berpegang pada prinsip kehati-hatian, prioritas, dan keberlanjutan. Efisiensi dipahami sebagai kemampuan pemerintah daerah menghasilkan manfaat dan pengeluaran pembangunan yang lebih optimal dengan sumber daya tersedia.

"Efisiensi harus kita dipahami sebagai kemampuan pemerintah daerah menghasilkan manfaat dan pengeluaran pembangunan yang lebih optimal dengan sumber daya yang tersedia. Tetapi penghematan tidak boleh mengurangi substansi pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan daerah," kata Muhammad Sinen.

Optimalisasi PAD hingga Penguatan Basis Data Pajak

Di sisi pendapatan, Pemkot Tidore Kepulauan diminta terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguatan basis data pajak dan retribusi serta peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi bagian dari strategi tersebut.

Dari sisi belanja, setiap program wajib memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur. Wali Kota menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) soal disiplin perencanaan.

"Saya secara tegas ingatkan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak boleh ada program yang dibuat tanpa perencanaan yang memadai. Tidak boleh ada anggaran yang digunakan tanpa ukuran kinerja yang jelas. Dan tidak boleh ada belanja daerah yang tidak memberikan kontribusi terhadap sasaran pembangunan. Setiap pimpinan OPD harus memastikan anggarannya menghasilkan output dan outcome yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Muhammad Sinen juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang dinilai telah melakukan pembahasan konstruktif.

DPRD: Efisiensi Bukan Sekadar Mengurangi Belanja

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menambahkan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dinamika pelaksanaan APBD 2026 juga menjadi pertimbangan agar dokumen tetap realistis dan terukur.

"Dalam kondisi fiskal yang dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran, kita dituntut semakin cermat menentukan prioritas. Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Ade Kama.

Dengan nota kesepakatan yang sudah ditandatangani, pembahasan perubahan KUA-PPAS memasuki tahap selanjutnya di tingkat alat kelengkapan dewan. Seluruh OPD diminta menyiapkan perencanaan dan indikator kinerja sebelum anggaran dieksekusi.

Reporter: Galih Prayoga
Sumber: halmaheranesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top