MALUKU UTARA — Wacana penurunan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua tengah menjadi perhatian publik. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya angkat bicara terkait rencana pengurangan subsidi dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 3 juta per unit. Respons ini muncul di tengah evaluasi anggaran dan realisasi penjualan motor listrik domestik yang masih jauh dari target.
Bagi masyarakat yang berencana membeli motor listrik pada 2026, perubahan nominal ini akan langsung memengaruhi total uang muka atau skema kredit. Konsumen yang sudah melakukan pemesanan (indent) tahun sebelumnya juga perlu mengonfirmasi ulang ke dealer apakah selisih subsidi menjadi tanggungan pabrikan atau konsumen.
Berdasarkan bahan yang dihimpun, nilai insentif yang semula Rp 5 juta per unit diusulkan turun menjadi Rp 3 juta. Kemenperin belum mengumumkan secara resmi angka final, namun sinyal penyesuaian ini mengacu pada efisiensi anggaran dan evaluasi program tahun berjalan.
Sepanjang 2025, realisasi penyaluran subsidi motor listrik tercatat melambat. Salah satu penyebabnya adalah proses verifikasi pabrikan yang ketat dan minat masyarakat yang belum merata. Penurunan nominal ini diharapkan bisa memperluas jumlah penerima, meski daya tariknya bagi konsumen berpotensi menurun.
Kriteria penerima subsidi motor listrik masih mengacu pada aturan teknis yang diterbitkan Kemenperin. Beberapa syarat utama yang berlaku meliputi:
Perlu dicatat, program ini tidak dipersyaratkan sebagai penerima bansos reguler. Skema ini berbeda dengan bantuan sosial (bansos) yang datanya dikelola Kementerian Sosial.
Konsumen yang ingin memastikan apakah dealer yang dituju berpartisipasi dalam program subsidi dapat melakukan langkah berikut:
Jangan tergiur tawaran dari pihak ketiga yang menjanjikan kemudahan mendapat subsidi tanpa melalui dealer resmi. Proses verifikasi dilakukan oleh pabrikan dan wajib melalui sistem daring.
Hingga berita ini diturunkan, Kemenperin belum menetapkan tanggal pasti dimulainya penyaluran subsidi dengan skema baru. Pabrikan yang telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan pemerintah akan mengumumkan harga jual terbaru setelah regulasi final terbit.
Jika skema lama dijadikan acuan, subsidi dipotong langsung dari harga kendaraan di dealer, bukan dicairkan tunai ke rekening konsumen. Artinya, konsumen hanya membayar selisih harga setelah dikurangi insentif.
Kemenperin menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan instansi terkait untuk mematangkan skema anggaran. Keputusan final akan memperhatikan kapasitas industri, serapan pasar, dan target elektrifikasi nasional.
Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial mengenai nominal maupun syarat yang belum pasti. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi Kemenperin atau menghubungi call center Kementerian Perindustrian di 1500-636.