DPD RI Soroti Pemangkasan TKD yang Menekan Fiskal Daerah di Maluku Utara, Ketergantungan Capai 92 Persen

Penulis: Kemal Batubara  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:01:01 WIB
Pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat menekan fiskal daerah di Maluku Utara, dengan tingkat ketergantungan fiskal mencapai 92 persen.

TERNATE — Kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat berimbas signifikan pada kemampuan keuangan daerah di Maluku Utara. Kondisi ini diperparah dengan tingginya ketergantungan fiskal yang membuat sejumlah pemerintah kabupaten (Pemkab) kesulitan memenuhi kebutuhan dasar warganya.

Graal menyebut, hasil penyerapannya di lapangan menunjukkan banyak desa yang mengeluhkan infrastruktur rusak, namun Pemkab tidak mampu merespons karena anggaran yang terbatas. "Setiap selesai kunjungan pengawasan ke desa-desa, saya selalu silaturahmi dengan Pemkab. Salah satu tujuannya menyampaikan koreksi masyarakat. Misalnya, di Kepulauan Sula warga teriak soal jembatan dan jalan di dorang pe desa. Pemkab sampaikan belum bisa membangun karena fiskal terbatas, apalagi ada efisiensi," ujarnya.

Daerah Tertatih-tatih Menjalankan Pelayanan Publik

Menurut Graal, hasil audiensi dengan sejumlah Pemkab menggambarkan kondisi fiskal yang memprihatinkan. Banyak tanggung jawab pemerintah daerah yang belum bisa ditunaikan lantaran anggaran yang ada tidak mencukupi.

"Kesan yang saya dapat ketika audiensi dengan beberapa pemerintah kabupaten adalah daerah tertatih-tatih menyelenggarakan pembangunan daerah dan pelayanan publik. Banyak kebutuhan masyarakat yang merupakan tanggung jawab Pemda belum bisa ditunaikan," katanya.

Persoalan semakin pelik karena pemerintah daerah juga harus membayar gaji aparatur, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Graal menilai kondisi ini menempatkan Pemda pada pilihan sulit: memprioritaskan belanja pegawai atau pembangunan infrastruktur.

TKD Bukan Bentuk Belas Kasihan, Melainkan Hak Daerah

Senator asal Maluku Utara itu menegaskan bahwa TKD merupakan instrumen untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah. Ia menolak anggapan bahwa daerah yang meminta tambahan dana dianggap sebagai "pengemis".

"Tidak sepatutnya Pemda seolah menjadi 'pengemis' kepada Pempus. Perlu diakui banyak penerimaan strategis negara yang terkonsentrasi di Pemerintah Pusat, lalu didistribusikan ke daerah. TKD adalah bagian upaya untuk menyetarakan kesenjangan fiskal yang ada selama ini," jelasnya.

Graal juga menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) yang kerap tidak dibayarkan penuh, terutama untuk daerah penghasil sumber daya alam. Menurutnya, hal tersebut tidak adil karena perusahaan telah membayar pajak ke pusat, tetapi hak daerah tidak diberikan proporsional.

"Sumber daya alam di daerah sudah dikeruk dengan nyata dan perusahaan sudah membayar pajak ke Pemerintah Pusat. Tapi kenapa DBH untuk daerah kerap tidak dibayarkan penuh? Ini tentu tidak adil, mengingat DBH adalah hak daerah," tegasnya dalam rapat bersama Kementerian Keuangan.

Efisiensi Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Anggaran

Di balik kritiknya, Graal mengakui pemangkasan anggaran memiliki alasan evaluasi. Ia menilai masih banyak belanja daerah yang tidak berdampak langsung pada masyarakat, seperti kegiatan seremonial dan perjalanan dinas.

Efisiensi ini, lanjutnya, harus menjadi momentum bagi Pemda untuk berbenah. Ia mendorong pemerintah daerah lebih inovatif dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperluas kewenangan pajak serta retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Graal menyinggung pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai rencana pemberian dana tambahan dari pusat untuk membantu daerah membayar gaji pegawai, khususnya PPPK. Langkah tersebut dinilai sebagai angin segar di tengah tekanan fiskal yang sedang dihadapi daerah.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: halmaherapost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top