Enam Jabatan Eselon II di Pemkab Pulau Taliabu Masih Kosong, Pelantikan Tunggu Rekomendasi BKN

Penulis: Galih Prayoga  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 22:01:31 WIB
Enam jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu masih kosong, menunggu rekomendasi BKN untuk pelantikan pejabat definitif.

TALIABU — Enam posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu hingga saat ini belum diisi pejabat definitif. Kekosongan itu meliputi kursi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Usulan pengisian keenam jabatan eselon II itu sejatinya telah disampaikan ke BKN. Namun, proses verifikasi belum tuntas karena ada sejumlah indikator yang harus disesuaikan dengan ketentuan pusat.

Proses Verifikasi BKN Butuh Waktu Lebih dari Lima Hari Kerja

Sekretaris Kabupaten Pulau Taliabu, Yosar Kardiat, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan rekomendasi dari BKN keluar. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), proses verifikasi seharusnya memakan waktu maksimal lima hari kerja.

“Kita sudah sampaikan ke BKN. Namun, kami masih menunggu kepastian dari BKN, dan kami belum dapat mengonfirmasikan kembali,” kata Yosar kepada cermat, Senin (10/8/2026).

Lambatnya proses ini disebut bukan hanya karena berkas dari Taliabu. BKN juga harus memproses usulan serupa dari berbagai daerah di seluruh Indonesia secara bersamaan.

“Intinya, kita harus bersabar dan kita harus melihat kondusifitas. Tapi semuanya melalui proses dan selebihnya kami menunggu kepastian BKN,” ujarnya.

Plt Terbatas Ambil Keputusan, Kebijakan Strategis Mandek

Kekosongan jabatan definitif ini dinilai menghambat kelancaran roda pemerintahan. Yosar menjelaskan, pejabat pelaksana tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan yang bersifat prinsip dibandingkan pejabat definitif.

“Jabatan definitif itu dia punya domain untuk melakukan kebijakan prinsip, sementara jabatan Plt itu terbatas dalam mengambil keputusan. Sebab, Plt harus melapor lagi ke pimpinan di daerah, seperti Bupati dan Wakil Bupati untuk mengambil keputusan. Di situlah perbedaannya,” jelasnya.

Keterbatasan itu membuat sejumlah keputusan strategis di enam instansi tersebut harus menunggu arahan langsung dari pimpinan daerah, sehingga prosesnya menjadi lebih panjang.

Mekanisme Baru: Ada Skoring Manajemen Talenta dari BKN

Proses pengisian jabatan kali ini tidak lagi sederhana. Yosar menegaskan, pengangkatan pejabat saat ini harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang ditetapkan BKN, termasuk melalui sistem penilaian atau skoring dalam manajemen talenta.

“Jadi, proses pengangkatan jabatan itu tidak seperti dulu. Saat ini ada mekanismenya dan ada prosedur yang harus melalui BKN. Kemudian, ada sistem skoring yang dilihat dari sisi manajemen talentanya untuk memenuhi syarat yang ditentukan oleh BKN,” katanya.

Sistem skoring ini digunakan untuk memastikan setiap calon pejabat yang diusulkan benar-benar memenuhi persyaratan kompetensi dan rekam jejak yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Pulau Taliabu, Hayatudin Fataruba, enggan berkomentar banyak. Ia menyebut seluruh keputusan kepegawaian sepenuhnya berada di tangan Bupati Pulau Taliabu.

“Saya tidak bisa memberikan komentar lebih. Sebab, semua keputusan kepegawaian melalui unsur pimpinan yakni Bupati Pulau Taliabu,” kata Hayatudin.

Reporter: Galih Prayoga
Sumber: cermat.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top