TALIABU — Rapat koordinasi yang digelar Pemkab Pulau Taliabu bersama Pemprov Maluku Utara ini menyoroti persoalan klasik yang kerap menghambat investasi: tumpang tindih kewenangan antara kabupaten dan provinsi. Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, menegaskan bahwa kejelasan pembagian kewenangan berdasarkan tingkat risiko usaha menjadi fondasi penting dalam tata kelola perizinan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan seluruh proses perizinan di Pulau Taliabu berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum. Usaha berisiko rendah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sedangkan usaha berisiko tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yosar, Kamis (6/8/2026).
Dalam forum tersebut, pembahasan mengenai perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan minuman beralkohol menjadi salah satu agenda krusial. Selama ini, sektor usaha tersebut kerap bersinggungan dengan batas administrasi dan status kawasan, sehingga membutuhkan persepsi yang sama antara pemkab dan pemprov.
Yosar menekankan pentingnya transparansi melalui optimalisasi sistem perizinan digital Online Single Submission (OSS). Menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya dapat menerbitkan izin setelah memperoleh rekomendasi teknis dari perangkat daerah yang berwenang, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Penataan aktivitas pertambangan Galian C turut menjadi perhatian utama dalam rapat koordinasi tersebut. Yosar menjelaskan, berbagai kendala di lapangan umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian tata ruang, tumpang tindih kawasan, hingga adanya aktivitas pertambangan yang berada di kawasan hutan tanpa didukung kelengkapan dokumen teknis.
“Untuk persoalan Galian C, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara sepihak. Diperlukan pendekatan terpadu yang melibatkan Pemprov, Pemkab, Dinas PUPR, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan sebelum dilakukan langkah penegakan aturan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pulau Taliabu dan Pemprov Maluku Utara sepakat mengintensifkan sosialisasi regulasi terbaru, termasuk ketentuan PRPS 28, kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Pulau Taliabu. Kedua pemerintah juga berkomitmen membentuk forum koordinasi khusus untuk mengawal inventarisasi data usaha, mengevaluasi kesesuaian tata ruang, serta memberikan pendampingan dalam proses registrasi melalui sistem perizinan digital.
“Pemda Taliabu dan Pemprov Malut berkomitmen membentuk forum koordinasi khusus guna mengawal inventarisasi data usaha, evaluasi tata ruang, serta pendampingan registrasi sistem digital bagi para pelaku usaha di Taliabu,” tandas Yosar.