Polda Maluku Utara Sita 3 Senpi Ilegal dan 206 Butir Amunisi dari Jaringan Filipina di Halmahera Utara, 3 Tersangka Dibekuk

Penulis: Galih Prayoga  •  Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:50:01 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti senjata api ilegal yang disita dari tiga tersangka di Mapolda Maluku Utara, Sofifi, Rabu (5/8/2026).

SOFIFI — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara membongkar praktik peredaran senjata api ilegal yang diduga kuat berasal dari Filipina. Tiga warga sipil berinisial BS alias UB, ZS, dan SC kini mendekam di sel tahanan Mapolda Malut setelah diamankan dalam kurun waktu berbeda di tiga desa di Kabupaten Halmahera Utara.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengungkapkan hal ini langsung dalam konferensi pers di Mapolda Malut, Sofifi, Rabu (5/8/2026). Dari tangan para tersangka, aparat mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, dan satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR.

"Tiga tersangka itu dengan barang bukti tiga pucuk senpi terdiri dari satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan dan satu pucuk senjata api laras panjang SMR serta satu buah magasin dan 206 butir amunisi berbagai kaliber," ungkap Kapolda kepada wartawan.

Kronologi Penangkapan di Tiga Desa Berbeda

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka BS pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio. Tersangka ZS kemudian diringkus di Desa Gorua, Halmahera Utara. Adapun tersangka terakhir, SC, ditangkap di kediamannya di Desa Igobula, Galela, Halmahera Utara pada 3 Agustus 2026.

Kapolda menegaskan bahwa peredaran senpi ilegal di wilayahnya bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Jenderal bintang dua itu menyebut barang haram ini menjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional, terutama karena Maluku Utara berbatasan langsung dengan negara tetangga.

"Senpi tersebut berpotensi digunakan untuk mendukung berbagai tindakan, memperkuat kelompok kriminal bersenjata, memicu konflik, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat," sambungnya.

Jalur Laut Jadi Perhatian Khusus Polda

Keberhasilan pengungkapan ini dinilai Arif Budiman sebagai bukti komitmen Polri dalam menjaga wilayah perbatasan dan jalur laut. Ia menegaskan jalur tersebut tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah penyelundupan barang ilegal dari luar negeri.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pengejaran difokuskan pada penelusuran asal-usul senpi, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai perdagangan gelap ini.

"Kami akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senpi," pungkas Kapolda.

Reporter: Galih Prayoga
Sumber: poskomalut.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top