TERNATE — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate memastikan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dalam insiden meninggalnya WNA asal Hong Kong di perairan Halmahera. Korban berinisial KHK (61) tersebut meninggal dunia setelah diduga terjatuh dari tangga menuju kamar kapal wisata selam KM Sea Safari 8.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.50 WIT. Kapal yang tengah berlayar dari Pulau Sabatang menuju Kota Ternate itu berada di perairan dekat pesisir barat Halmahera atau sebelah timur Pulau Tidore saat kejadian.
Kru kapal menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dan segera memberikan pertolongan pertama berupa resusitasi jantung paru atau CPR. Korban kemudian dievakuasi menggunakan sekoci menuju RSUD Tidore untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Tim medis di RSUD Tidore menyatakan KHK meninggal dunia pada Sabtu (1/8/2026) pukul 00.45 WIT. Dugaan sementara penyebab kematian adalah cedera yang mengakibatkan pendarahan otak.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate langsung bergerak cepat menangani insiden ini. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan pemeriksaan data perlintasan, KHK bersama istrinya LSC (58) serta rombongan wisatawan memasuki Indonesia secara sah melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 24 Juli 2026.
Mereka menggunakan fasilitas Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK). Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate menyatakan bahwa seluruh dokumen keimigrasian korban dan rombongan lengkap serta sah.
"Hasil pemeriksaan juga tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian," kata Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate.
Jenazah KHK selanjutnya dipindahkan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk penanganan lebih lanjut. Petugas imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, serta pengelola kapal wisata guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate juga menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi seluruh proses administrasi keimigrasian yang diperlukan dalam pemulangan jenazah (repatriasi) ke Hong Kong. Proses repatriasi direncanakan dilakukan melalui Jakarta.