TALIABU — Proses pembebasan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, memasuki babak baru. Pemerintah kabupaten mengusulkan anggaran Rp1,5 miliar melalui perubahan anggaran 2026 untuk membiayai seluruh tahapan administrasi pertanahan, mulai dari pendatangan tim penilai hingga konsultasi publik dengan warga pemilik lahan.
Usulan ini menjadi fondasi penting sebelum pemerintah daerah merealisasikan pembayaran ganti rugi. Sarifudin menjelaskan, tanpa kelengkapan administrasi yang sah, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk membayar kompensasi kepada masyarakat.
Anggaran Rp1,5 miliar tersebut direncanakan untuk membiayai beberapa kebutuhan teknis yang saling berkaitan. Pertama, menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan peta bidang lahan rampung. Kedua, menggandeng jasa appraisal atau tim penilai independen untuk menghitung besaran nilai ganti rugi. Ketiga, pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi publik kepada pemilik lahan.
"Setelah nilai penghitungan ganti rugi lahan dikeluarkan, kami akan mempublikasikannya kepada masyarakat," kata Sarifudin, Jumat (31/7/2026).
Area yang tengah diproses mencakup kebutuhan runway Bandara Bobong sepanjang 1.200 meter dengan lebar 335 meter. Sarifudin menyebut, penyelesaian lahan akan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Tahap pertama pada 2026 difokuskan pada penyelesaian administrasi. Sementara pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman baru ditargetkan berjalan pada 2027, dengan catatan anggaran kembali mendapat persetujuan dari legislatif.
Keterlambatan pembayaran ganti rugi bukan tanpa alasan. Sarifudin menegaskan, seluruh proses harus mengikuti tahapan dan estimasi yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah tidak bisa membayar kompensasi sebelum peta bidang dari BPN ditetapkan dan nilai appraisal dikeluarkan.
"Kalau administrasinya belum siap, tentu kami tidak bisa melakukan pembayaran ganti rugi karena harus memiliki dasar hukum yang jelas. Semua proses harus melalui tahapan dan estimasi yang sesuai ketentuan," ujarnya.
Setelah seluruh tahapan administrasi selesai dan peta bidang ditetapkan, lahan tersebut baru dapat diklaim sebagai aset resmi Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Hal ini menjadi prasyarat mutlak sebelum pembangunan fisik bandara dilanjutkan.
"Target kami tahun ini menyelesaikan administrasinya terlebih dahulu. Selanjutnya, jika anggaran tersedia pada 2027, kami akan melanjutkan ke tahap pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman. Semua tetap menyesuaikan kondisi fiskal daerah," pungkas Sarifudin.