DPRD Pulau Morotai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Pendapatan Capai Rp651,33 Miliar

Penulis: Galih Prayoga  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 16:44:31 WIB
DPRD Pulau Morotai mengesahkan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 dengan realisasi pendapatan mencapai Rp651,33 miliar.

PULAU MOROTAI — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai mengesahkan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025. Sidang ini merupakan tahap akhir dari proses pembahasan laporan keuangan pemerintah daerah.

Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, pimpinan instansi vertikal, asisten dan staf ahli bupati, kepala OPD, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Dalam sambutan yang dibacakan Sekda Muhammad Umar Ali, Bupati menyebut persetujuan ini amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Realisasi Anggaran: Pendapatan Rp651 Miliar, Belanja Rp641 Miliar

Berdasarkan laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah Pulau Morotai tahun 2025 mencapai Rp651,33 miliar. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp641,76 miliar.

Dari angka tersebut, APBD Kabupaten Pulau Morotai mencatat surplus sebesar Rp9,57 miliar. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat Rp8,91 miliar.

Neraca Keuangan: Total Aset Rp2,29 Triliun

Dari sisi neraca, per 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mencatat total aset sebesar Rp2,29 triliun. Kewajiban daerah tercatat Rp169,84 miliar, dengan ekuitas mencapai Rp2,13 triliun.

Capaian ini menunjukkan kondisi keuangan daerah tetap terjaga dan berada dalam kendali fiskal yang baik, menurut pernyataan yang dibacakan dalam sidang.

Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Kinerja pengelolaan keuangan Kabupaten Pulau Morotai juga mendapat pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berhasil dipertahankan selama sembilan kali berturut-turut.

Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama selama pembahasan Ranperda ini. Setelah disetujui, Ranperda akan diproses sesuai ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini diharapkan menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan memperkuat pembangunan daerah ke depan.

Reporter: Galih Prayoga
Sumber: halmaherapost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top