PULAU MOROTAI — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai mengesahkan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025. Sidang ini merupakan tahap akhir dari proses pembahasan laporan keuangan pemerintah daerah.
Rapat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, pimpinan instansi vertikal, asisten dan staf ahli bupati, kepala OPD, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Dalam sambutan yang dibacakan Sekda Muhammad Umar Ali, Bupati menyebut persetujuan ini amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah Pulau Morotai tahun 2025 mencapai Rp651,33 miliar. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp641,76 miliar.
Dari angka tersebut, APBD Kabupaten Pulau Morotai mencatat surplus sebesar Rp9,57 miliar. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat Rp8,91 miliar.
Dari sisi neraca, per 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mencatat total aset sebesar Rp2,29 triliun. Kewajiban daerah tercatat Rp169,84 miliar, dengan ekuitas mencapai Rp2,13 triliun.
Capaian ini menunjukkan kondisi keuangan daerah tetap terjaga dan berada dalam kendali fiskal yang baik, menurut pernyataan yang dibacakan dalam sidang.
Kinerja pengelolaan keuangan Kabupaten Pulau Morotai juga mendapat pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berhasil dipertahankan selama sembilan kali berturut-turut.
Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama selama pembahasan Ranperda ini. Setelah disetujui, Ranperda akan diproses sesuai ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini diharapkan menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan memperkuat pembangunan daerah ke depan.