BAPPERIDA Halmahera Tengah Bakal Miliki Sentra KI, Kanwil Kemenkum Malut Dorong Perlindungan Riset dan Inovasi Daerah

Penulis: Kemal Batubara  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 19:20:51 WIB
Kanwil Kemenkum Malut berkoordinasi dengan BAPPERIDA Halmahera Tengah untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual sebagai unit layanan internal.

HALMAHERA TENGAH — Pemerintah daerah di Maluku Utara mulai serius melindungi hasil inovasi dan riset warganya. Setelah Kota Tidore Kepulauan, kini giliran Kabupaten Halmahera Tengah yang bersiap memiliki Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sendiri di bawah naungan BAPPERIDA.

Inisiatif ini digagas langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut menemui jajaran BAPPERIDA Halteng untuk membahas draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan konsep pembentukan Sentra KI sebagai unit layanan internal.

Sentra KI Jadi Ujung Tombak Layanan di Daerah

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut menjelaskan, Sentra KI nantinya akan menjadi pusat konsultasi, pendampingan, pengawasan, dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual. “Harapannya pelayanan jadi lebih cepat, efektif, dan efisien tanpa harus selalu berkoordinasi langsung ke Kantor Wilayah,” ujarnya.

Keberadaan sentra ini dinilai krusial lantaran BAPPERIDA di Maluku Utara baru terbentuk di dua daerah. Dengan adanya unit khusus, proses pendaftaran hak cipta atas hasil penelitian tidak perlu lagi dirujuk jauh-jauh ke Kanwil.

Riset Perikanan di Kawasan Industri Weda Siap Didaftarkan

Dalam diskusi terungkap, BAPPERIDA Halteng telah menghasilkan sejumlah karya riset yang bernilai ekonomis dan akademis. Salah satunya adalah riset desain perikanan untuk kawasan industri di Weda pada tahun 2023. Selain itu, terdapat pula berbagai kajian kemiskinan yang melahirkan rekomendasi kebijakan bagi pemda.

Tim Kanwil Kemenkum Malut menekankan bahwa hasil penelitian tersebut merupakan karya ilmiah yang berpotensi mendapat perlindungan Hak Cipta. “Ini aset daerah yang perlu segera didaftarkan agar tidak disalahgunakan pihak lain,” kata perwakilan Kanwil.

Pengetahuan Tradisional Warga Halteng Juga Diinventarisasi

Tidak hanya riset modern, Kanwil juga mendorong BAPPERIDA untuk aktif menginventarisasi dan mengusulkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Fokus utama adalah pengetahuan tradisional yang dimiliki masyarakat Halmahera Tengah. Langkah ini menjadi benteng agar kearifan lokal tidak diklaim oleh pihak asing.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memberikan apresiasi atas respons cepat BAPPERIDA Halteng. “Kami sangat mendukung pembentukan Sentra KI di BAPPERIDA. Ini sejalan dengan arahan Menteri untuk mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual ke masyarakat,” ungkapnya.

PKS Segera Ditindaklanjuti, Pendampingan Difasilitasi Kanwil

Menutup pertemuan, kedua belah pihak sepakat menindaklanjuti pembahasan draf PKS. Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen memfasilitasi pendaftaran Hak Cipta atas hasil penelitian BAPPERIDA serta memberikan pendampingan penuh dalam proses pembentukan Sentra KI.

Dengan terbentuknya Sentra KI di BAPPERIDA, ekosistem inovasi daerah di Halmahera Tengah diharapkan semakin kuat. Layanan kekayaan intelektual yang lebih dekat dengan masyarakat juga diproyeksikan menjadi motor penggerak pembangunan berbasis riset dan inovasi di Maluku Utara.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: indosatunews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top