Kanwil Kemenhaj Malut Gelar Sosialisasi SiRUP, Targetkan Seluruh Satuan Kerja Mampu Operasikan Sendiri pada 2027

Penulis: Hendri Saputra  •  Kamis, 23 Juli 2026 | 14:46:01 WIB
Peserta dari sepuluh kabupaten/kota di Maluku Utara mengikuti sosialisasi aplikasi SiRUP yang digelar Kanwil Kemenhaj setempat.

TERNATE — Sebanyak 10 kabupaten/kota di Maluku Utara mengirimkan perwakilan mereka untuk mengikuti sosialisasi aplikasi SiRUP yang digelar Kanwil Kemenhaj setempat. Peserta terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan operator pengadaan.

Masih Ada Aparatur yang Belum Paham Mekanisme SiRUP

Kepala Kanwil Kemenhaj Maluku Utara, Muhammad Zabir Wahid, mengakui masih ada aparatur di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota yang belum memahami secara utuh penggunaan aplikasi tersebut. Padahal, kata dia, setiap kegiatan pengadaan kini wajib melalui SiRUP.

“Tidak semua teman-teman memahami secara benar bagaimana penggunaan aplikasi ini,” ujar Zabir.

Tiga Hari Sosialisasi: Materi, Praktik, hingga Administrasi

Hari pertama diisi penyampaian materi mengenai kelebihan, kekurangan, dan tahapan penggunaan aplikasi. Hari kedua, peserta akan melakukan praktik langsung bersama narasumber untuk mengikuti seluruh alur hingga selesai. Hari ketiga disiapkan untuk penyelesaian administrasi jika masih diperlukan.

“Kita berharap peserta memahami seluruh alur penggunaan SiRUP sehingga ketika kembali ke satuan kerja masing-masing sudah memiliki gambaran yang jelas tentang proses penginputan dan pengelolaan rencana pengadaan,” ujar Zabir.

Target 2027: Semua Satuan Kerja Mampu Operasikan SiRUP

Kanwil menargetkan pada tahun 2027, seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenhaj Maluku Utara sudah mampu mengoperasikan SiRUP secara mandiri, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Zabir menegaskan, seluruh perencanaan pengadaan wajib dimasukkan ke dalam aplikasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Melalui SiRUP seluruh proses menjadi lebih terbuka. Ini penting untuk mendukung akuntabilitas pemerintah,” tegasnya.

Pembekalan Antigratifikasi untuk Cegah Korupsi

Selain penguatan teknis SiRUP, peserta juga mendapat materi pencegahan gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Dalam pemaparan dijelaskan bahwa aparatur sipil negara wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau tugasnya, kecuali penghasilan yang sah.

Materi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Gratifikasi disebut mencakup pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, hingga pengobatan gratis.

Apabila gratifikasi memenuhi unsur tindak pidana suap, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan Data yang Sempat Muncul

Zabir juga menjelaskan adanya perbedaan data yang sempat muncul dalam pemaparan. Hal itu disebabkan perbedaan periode pengambilan data. Data yang ditampilkan sebelumnya merupakan posisi akhir semester pertama, sedangkan kondisi saat ini sudah memasuki triwulan ketiga sehingga terjadi sejumlah perubahan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenhaj Maluku Utara berharap seluruh satuan kerja semakin siap menerapkan sistem pengadaan berbasis elektronik secara benar, sekaligus membangun budaya kerja yang bersih dan profesional. (Barak)

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: jurnalone.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top