TERNATE — Sebanyak 214 veteran di Maluku Utara kini kembali mendapat kepastian atas sejumlah hak konstitusional mereka, mulai dari tunjangan bulanan hingga keringanan biaya pendidikan bagi anak. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Veteran, Brigjen TNI Asep Tardiana Wahdi, saat membuka workshop administrasi yang digelar secara hibrida di Ternate.
Dalam sambutannya, Asep yang mewakili Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) itu menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tunjangan veteran sebesar Rp 2,6 juta per bulan. Selain itu, negara juga memberikan potongan pembayaran PBB dan keringanan biaya kuliah bagi anak veteran di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Tidak hanya tunjangan, para veteran juga dijamin mendapatkan hak pemakaman selama lima tahun di Taman Makam Pahlawan (TMP). Khusus bagi penerima Bintang Gerilya, tersedia hak pemakaman di TMP Nasional. Pemerintah daerah juga wajib memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang ini.
Workshop ini menjadi titik balik dalam tata kelola data veteran di Maluku Utara. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2016, pendaftaran calon veteran kini dilakukan secara berjenjang. “Saat ini tugas pencatatan dan pendataan di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Korem, sedangkan di kabupaten/kota oleh Kodim. Tujuannya agar pelayanan lebih dekat dan tidak menghambat para pejuang bangsa,” ujar Asep.
Prosesnya dimulai dari Tim Penyaringan Tingkat II di Korem, lalu ke Tim Penyaringan Tingkat I di Kodam, hingga akhirnya diverifikasi di tingkat pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan validitas data dan mencegah penyalahgunaan manfaat.
Komandan Korem 152/Babullah, Brigjen TNI Enoh Solehudin, menekankan bahwa workshop ini bukan sekadar seremonial. “Ini menjadi wadah koordinasi strategis agar pelayanan kepada veteran dapat berjalan tepat sasaran, cepat, dan akuntabel,” katanya. Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Fachruddin Tukuboya, yang mewakili Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Forum ini juga melibatkan unsur Forkopimda, PT Taspen, Dinas Dukcapil, serta jajaran pengurus LVRI Maluku Utara. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu menyinkronkan data dan menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan para veteran.
Asep mengingatkan bahwa LVRI merupakan organisasi kemasyarakatan khusus yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012. Ia menegaskan bahwa pengurusan administrasi veteran harus sesuai aturan. “Ke depan kami ingin pengurusan veteran tidak dipersulit, tetapi juga tidak dipermudah begitu saja. Harus sesuai dengan aturan agar manfaatnya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Kabacadnas.