MALUKU UTARA — Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di Jakarta berlaku setiap Senin hingga Jumat, pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Namun, di luar jam tersebut sekalipun, ada kategori kendaraan yang memang dikecualikan secara permanen dari aturan ini.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 mengatur secara rinci siapa saja yang boleh melintas tanpa terikat plat nomor ganjil atau genap. Berikut tiga belas jenis kendaraan yang kebal aturan tersebut:
Pembatasan ini tidak berlaku di seluruh Jakarta, melainkan hanya di 26 ruas jalan protokol. Beberapa di antaranya adalah Jl MH Thamrin, Jl Jenderal Sudirman, Jl Gatot Subroto, Jl HR Rasuna Said, dan Jl Fatmawati-TB Simatupang. Jalan-jalan ini menjadi titik rawan tilang bagi kendaraan yang tidak sesuai jadwal plat nomor.
Daftar lengkap ruas jalan yang terkena aturan meliputi Jl Pintu Besar Selatan, Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl Majapahit, Jl Medan Merdeka Barat, Jl Suryopranoto, Jl Balikpapan, Jl Kyai Caringin, Jl Pramuka, Jl Salemba Raya (sisi Barat dan Timur), Jl Kramat Raya, Jl Stasiun Senen, Jl Sisingamangaraja, Jl Panglima Polim, Jl Tomang Raya, Jl S Parman, Jl MT Haryono, Jl DI Panjaitan, Jl Ahmad Yani, dan Jl Gunung Sahari.
Bagi pemilik kendaraan pribadi, aturan ini tetap berlaku ketat. Pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan pelat nomor genap di tanggal genap. Pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilik kendaraan listrik dan sepeda motor termasuk yang paling diuntungkan. Keduanya bebas melintas kapan saja tanpa perlu memikirkan jadwal plat nomor. Sementara itu, pengguna kendaraan disabilitas atau angkutan umum juga tidak perlu khawatir selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.