173 Pelaku Usaha Mikro di Maluku Utara Daftarkan Perseroan Perorangan, Biaya Cuma Rp50 Ribu

Penulis: Galih Prayoga  •  Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:26:02 WIB
pelaku usaha mikro di Maluku Utara resmi mendaftarkan Perseroan Perorangan dengan biaya Rp50 ribu.

TERNATE — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyebut angka tersebut menunjukkan animo pelaku usaha kecil terhadap legalitas usaha mulai terbangun. Ia mendorong lebih banyak pengusaha mikro memanfaatkan skema ini.

Modal Rp50 Ribu, Pelaku Usaha Langsung Jadi CEO

Menurut Argap, syarat pendaftaran Perseroan Perorangan sangat sederhana. Pelaku usaha cukup membayar biaya administrasi Rp50 ribu untuk mendapatkan status badan hukum.

"Pelaku usaha yang memiliki badan usaha perseroan perorangan memiliki potensi yang besar dalam pengembangan usahanya," kata Argap, Kamis (9/7/2026).

Ia menambahkan, dengan modal sekecil itu, pemilik warung, penyedia jasa rental mobil, hingga pedagang sembako bisa menyandang status sebagai direktur atau CEO perusahaannya sendiri.

Pemda Didorong Fasilitasi Pembiayaan ke Perbankan

Argap mendorong pemerintah daerah di Maluku Utara untuk turut aktif menyebarkan informasi soal kemudahan ini. Ia juga meminta pemda menjembatani pelaku usaha dengan perbankan atau industri besar untuk mendapatkan akses pembiayaan.

"Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan perbankan ataupun industri skala besar dalam pembiayaan pelaku usaha mikro kecil yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan," lanjutnya.

Diseminasi Digencarkan, Target Pendaftaran Meningkat

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, terus mendorong jajarannya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ia optimistis jumlah pendaftar akan bertambah sepanjang tahun 2026.

"Manfaat yang diperoleh sangat besar bagi pelaku usaha khususnya mikro jika telah terdaftar badan usaha perseroan perorangan," ujarnya.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Malut, 173 pelaku usaha yang sudah mendaftar bergerak di berbagai sektor. Mulai dari perdagangan, media, jasa sewa rental mobil, jual beli sembako, hingga pangkas rambut dan industri mikro kecil lainnya.

Reporter: Galih Prayoga
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top