MALUKU UTARA — Rencana konsolidasi BUMN ini diumumkan Prabowo saat penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2026 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Dari total 1.077 perusahaan pelat merah saat ini, pemerintah menargetkan hanya menyisakan 200 hingga 300 perusahaan pada 2026.
Data internal Kementerian BUMN menunjukkan sekitar 52 persen BUMN masih membukukan kerugian. Angkanya mencapai Rp20 triliun. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah mempercepat konsolidasi demi menekan pemborosan dan memperkuat kinerja perusahaan negara.
Chief Operating Officer Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa biaya tenaga kerja seluruh BUMN hanya berkisar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun per tahun. Sebaliknya, potensi penghematan dari konsolidasi diperkirakan mencapai Rp50 triliun.
"Kita hitung, biaya tenaga kerja setahun cuma Rp2 sampai Rp3 triliun. Kalau begitu saya ambil saja semua karyawannya, saya masih hemat Rp47 triliun," ujar Dony.
Dony menegaskan, proses restrukturisasi ini tidak akan menyentuh posisi karyawan. Seluruh pegawai BUMN akan tetap menjadi bagian dari perusahaan hasil penggabungan atau konsolidasi.
"Seluruh karyawan tidak akan ada yang kita kurangi. Mereka akan menjadi bagian dari perusahaan-perusahaan hasil konsolidasi. Kita tidak mau juga menzalimi karyawan karena itu bukan salah mereka," katanya.
Kebijakan ini disebut Dony sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menekankan transformasi BUMN harus tetap memperhatikan keberlangsungan pekerjaan para karyawan.
"Pastinya Bapak Presiden tidak ingin ada PHK," ujar Dony.
Melalui konsolidasi ini, Prabowo berharap struktur BUMN menjadi lebih efisien, kinerja meningkat, dan pengelolaan aset negara lebih optimal. Langkah ini juga diyakini mampu memperkuat daya saing BUMN serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Proses perampingan ditargetkan rampung pada 2026. Selama masa transisi, Danantara akan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan tanpa mengganggu layanan publik maupun proyek-proyek strategis negara.