Polres Jakpus Tetapkan Tujuh Tersangka Penyekapan dan Pemerasan Tiga Pemuda di Percetakan Senen

Penulis: Hendri Saputra  •  Senin, 29 Juni 2026 | 20:02:01 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka kasus penyekapan dan pemerasan di Senen.

MALUKU UTARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan pemerasan terhadap tiga pemuda di kawasan Senen. Para tersangka, yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Korban Ditemukan dengan Kaki Terpasung di Dalam Percetakan

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan melalui layanan Call Center 110 pada Jumat (26/6/2026) malam. Petugas yang mendatangi lokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS dalam kondisi kaki dibelenggu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengonfirmasi bahwa para korban menjadi sasaran pemerasan. "Para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Barang Bukti Rantai Besi dan Uang Tunai Disita

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyekap korban. Barang bukti tersebut meliputi rantai besi, sling kabel baja, lima gembok beserta kuncinya, tiga alat pengikat kaki, gerinda, bor, serta satu kartu ATM milik salah seorang tersangka.

Uang tunai sebesar Rp 55 juta juga diamankan. Menurut polisi, uang tersebut diduga merupakan hasil pembayaran yang diterima para tersangka dari keluarga korban sebagai tebusan.

Ancaman Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Ketujuh tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), serta dua perempuan CML (37) dan II (36). Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

Polisi menerapkan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top