Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur, Wamenkum: Ini Antisipasi Perkembangan Zaman

Penulis: Galih Prayoga  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 16:47:31 WIB
Wamenkum menjelaskan kebijakan anggota Polri aktif boleh menjabat posisi sipil tanpa harus mundur.
Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur, Wamenkum: Ini Antisipasi Perkembangan Zaman LEAD: Pemerintah memastikan anggota Polri yang aktif tidak wajib mundur saat menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga lain. Ketentuan ini resmi disahkan DPR dalam
Reporter: Galih Prayoga
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top