Wamenkum menjelaskan kebijakan anggota Polri aktif boleh menjabat posisi sipil tanpa harus mundur.
Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur, Wamenkum: Ini Antisipasi Perkembangan Zaman
LEAD: Pemerintah memastikan anggota Polri yang aktif tidak wajib mundur saat menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga lain. Ketentuan ini resmi disahkan DPR dalam