MALUKU UTARA — Persoalan agraria di Maluku Utara bukanlah hal baru. Tumpang tindih antara kawasan hutan lindung, areal konsesi perusahaan, dan lahan masyarakat adat menjadi pemicu utama konflik. Data di lapangan menunjukkan banyak titik rawan sengketa yang belum memiliki kejelasan status, terutama di wilayah yang memiliki potensi tambang dan perkebunan besar. Tanpa peta tunggal yang terintegrasi, klaim sepihak dari berbagai pihak kerap terjadi dan berujung pada ketegangan sosial.
Sherly Tjoanda menilai kebijakan Satu Peta merupakan jawaban atas kekacauan data spasial yang ada saat ini. Dengan adanya satu referensi geospasial yang sah, pemerintah daerah bisa memetakan secara pasti batas-batas wilayah, baik itu kawasan hutan, lahan pertanian, maupun pemukiman warga. “Kami ingin semua pihak, dari pemerintah pusat hingga masyarakat adat, memiliki acuan yang sama. Ini untuk mencegah klaim ganda yang selama ini memicu konflik,” ujar Sherly dalam sebuah diskusi publik di Ternate.
Kepastian hukum lahan tidak hanya melindungi hak masyarakat adat dan petani, tetapi juga memberikan kepastian bagi investor. Banyak proyek strategis di Maluku Utara yang molor atau batal lantaran terganjal sengketa kepemilikan tanah. Dengan kebijakan Satu Peta, proses perizinan usaha bisa lebih transparan dan cepat. Masyarakat pun tidak perlu lagi khawatir lahannya tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan negara atau konsensi perusahaan lain.
Meski didorong secara politik, implementasi kebijakan Satu Peta di Maluku Utara menghadapi tantangan berat. Dibutuhkan koordinasi lintas sektor antara Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian ATR/BPN, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, proses pemutakhiran data di daerah terpencil yang minim akses internet menjadi kendala tersendiri. Sherly mendorong pemprov untuk mengalokasikan anggaran khusus guna mempercepat pemetaan partisipatif bersama masyarakat.
Dorongan Sherly ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah provinsi untuk segera merealisasikan peta tunggal sebagai dasar pembangunan. Jika berhasil, Maluku Utara bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia timur dalam menyelesaikan persoalan agraria secara damai dan berbasis data.