TERNATE — Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara melaksanakan rapat harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Timur di Ruang Rapat Pala, Selasa (5/3/2026). Pertemuan ini melibatkan jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama perwakilan DPRD serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan harus memiliki landasan hukum yang kuat agar dapat diimplementasikan secara efektif di tengah masyarakat.
“Ranperda ini memiliki peran penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, proses harmonisasi harus dilakukan secara cermat agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Argap.
Dalam proses evaluasi, Tim Kerja Harmonisasi memberikan sejumlah catatan teknis dan substansial terhadap draf yang diajukan. Pada Ranperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), tim menemukan ketidaksesuaian teknis penulisan serta perlunya penyesuaian norma agar tidak sekadar mengadopsi regulasi lain secara mentah.
Untuk Ranperda Inovasi Daerah, Tim Kerja Harmonisasi menekankan agar draf lebih difokuskan pada legitimasi dan penguatan inovasi yang sudah ada di daerah. Hal ini penting agar peraturan tersebut tidak hanya menjadi salinan dari peraturan pemerintah, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan lokal Halmahera Timur.
Sementara itu, Ranperda Penurunan Stunting serta Pelestarian dan Pengembangan Olahraga Daerah dinilai tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Namun, kedua draf tersebut tetap memerlukan penyempurnaan pada bagian pengaturan teknis, definisi, serta ruang lingkup pengaturan agar lebih aplikatif saat disahkan nanti.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Sodiq Efendi, menyambut baik masukan yang diberikan selama forum berlangsung. Ia menganggap proses ini sebagai ruang evaluasi penting untuk memperbaiki kualitas produk hukum yang tengah disusun oleh legislatif dan eksekutif.
Menutup rangkaian diskusi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eki Indra Wijaya, mengarahkan agar DPRD Kabupaten Halmahera Timur segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. Seluruh perbaikan draf wajib diunggah kembali melalui aplikasi e-harmonisasi dalam jangka waktu lima hari kerja.
Sinergi antara Kemenkum Maluku Utara dan pemerintah daerah diharapkan terus terjaga dalam setiap pembentukan regulasi. Langkah koordinasi yang intensif menjadi kunci utama agar setiap peraturan daerah yang lahir mampu mendukung pembangunan berkelanjutan di Halmahera Timur.