TERNATE – Warisan kuliner Maluku Utara kini semakin terlindungi. Lalampa, olahan ketan isi ikan yang menjadi favorit masyarakat, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual (KI) Komunal di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pencatatan ini menjadi langkah strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara untuk mematenkan identitas budaya daerah agar tidak diklaim oleh pihak atau negara lain.
Lalampa ditetapkan masuk dalam kategori Indikasi Asal yang spesifik merujuk pada Kepulauan Sula. Berikut adalah detail pendaftarannya:
| Indikator | Detail Informasi |
|---|---|
| Nomor Pencatatan | IA822025000055 |
| Kategori KI | Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) |
| Sub-Kategori | Indikasi Asal |
| Wilayah Asal | Kepulauan Sula, Maluku Utara |
| Karakteristik | Beras ketan, isian cakalang/tuna, bakar daun pisang |
Kakanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa Maluku Utara memiliki gudang potensi KI Komunal yang sangat besar, mulai dari ekspresi budaya hingga pengetahuan tradisional.
“Peran pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk mendukung pelindungan KI ini. Pencatatan ini adalah pagar agar warisan leluhur kita tetap menjadi milik kita sepenuhnya dan tidak disalahgunakan atau diklaim pihak luar,” tegas Budi, Minggu (22/2/2026).
Bagi warga Ternate dan sekitarnya, Lalampa bukan sekadar makanan, melainkan tradisi. Fatma, seorang pedagang di Pasar Gamalama, mengakui omzetnya melonjak drastis setiap kali memasuki bulan Ramadan. Perpaduan gurihnya ketan dan pedasnya isian cakalang yang dibakar memberikan aroma asap yang khas, menjadikannya menu wajib saat Iftar.
Dengan status baru sebagai KI Komunal, Lalampa kini memiliki nilai tambah (added value) yang tidak hanya memperkuat identitas budaya, tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi bagi para pelaku UMKM kuliner di Maluku Utara.