Ternate - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Ternate. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MR (40) diamankan oleh personel Ditresnarkoba pada Selasa (3/2/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Unit 5 Ditresnarkoba melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai.
Saat melakukan pengawasan di kawasan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria. Setelah dilakukan pengejaran singkat, MR berhasil diamankan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui masih menyimpan barang terlarang lainnya di rumahnya yang berada di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku dengan disaksikan pihak keluarga serta Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 15 sachet kecil yang diduga berisi sabu.
Secara keseluruhan, penyidik mengamankan 18 sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,48 gram. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Istanto Bram, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.