Aspidsus dan Kasi Penkum Kejati Malut Beda Keterangan soal Tahap II Aliong Mus, Status Perkara Rp17,5 Miliar Simpang Siur

Penulis: Galih Prayoga  •  Jumat, 23 Oktober 2026 | 11:16:02 WIB
Jendra menyebut penanganan perkara Aliong Mus beralih ke Kejari Pulau Taliabu, sementara Matheos menyatakan tahap II belum dilakukan.

TERNATE — Perbedaan keterangan muncul saat keduanya dikonfirmasi mengenai perkara yang sama. Jendra bahkan menyebut tanggung jawab penanganan selanjutnya berada di bawah kendali Kejari Pulau Taliabu, yang mengisyaratkan perkara telah masuk tahap penuntutan.

“Iya benar, tanggung jawab penanganan selanjutnya tahap penuntutan di bawah kendali Kejari Taliabu. Info selanjutnya tanyakan melalui Penkum ya,” ujar Jendra saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).

Pernyataan itu dibantah Matheos. Kasi Penkum Kejati Maluku Utara tersebut menyatakan tahap II terhadap Aliong Mus belum dilakukan. Dua pejabat, satu perkara, dua keterangan yang saling bertolak belakang.

Mengapa Perbedaan Keterangan Ini Penting

Status penyerahan tersangka dan barang bukti bukan informasi kecil. Publik berhak tahu apakah berkas perkara sudah berpindah ke kejaksaan negeri atau masih ditangani penyidik.

Jika tahap II benar sudah dilakukan, semestinya ada kejelasan soal waktu penyerahan, penerimaan tersangka dan barang bukti, serta instansi yang kini memegang proses hukum berikutnya. Sebaliknya, jika belum, dasar pernyataan bahwa penanganan telah beralih ke Kejari Pulau Taliabu perlu dijelaskan.

Kejati Maluku Utara belum memberikan klarifikasi resmi yang meluruskan perbedaan tersebut.

Proyek Rp17,5 Miliar dengan Dugaan Kerugian Negara di Atas Rp8 Miliar

Perkara ini bermula dari pembangunan gedung Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023. Nilai anggarannya mencapai Rp17,5 miliar.

Dalam pengusutan, dugaan kerugian keuangan negara disebut lebih dari Rp8 miliar. Angka itu masih harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kejati Maluku Utara sebelumnya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1.908.122.333 dari Aliong Mus. Pengembalian tersebut tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana maupun menghentikan proses hukum.

Dalam dakwaan jaksa pada perkara terkait, nama Aliong Mus juga disebut dalam dugaan penerimaan aliran dana proyek senilai Rp2,4 miliar. Dugaan itu masih berstatus materi perkara yang memerlukan pembuktian.

Tiga Terdakwa Sudah Disidangkan di Tipikor Ternate

Dalam perkara yang sama, tiga orang lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate. Mereka adalah Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun; Suprayitno, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu; serta Melankton, yang disebut sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor.

Perkembangan perkara ketiganya menjadi bagian dari rangkaian proses hukum dugaan penyimpangan proyek pembangunan ISDA. Sementara posisi hukum Aliong Mus masih menunggu kepastian dari kejaksaan.

Aliong Mus merupakan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode. Perkara yang menyeretnya menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar yang semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Reporter: Galih Prayoga
Sumber: investigasi.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top