HALMAHERA UTARA — Dinamisator JATAM Malut, Julfikar Sangaji, menyatakan rencana PLTN terapung perlu dibaca lebih luas dari sekadar diversifikasi energi. Di tengah serbuan industri pertambangan nikel dan pengolahan mineral, persoalannya bukan hanya berapa besar listrik yang dihasilkan. Menurut dia, yang harus dijawab lebih dulu adalah siapa yang menanggung risiko sosial dan ekologisnya.
Kesepakatan pemerintah Indonesia dan Rusia mencakup pembelian listrik sepanjang siklus hidup fasilitas yang disebut mencapai 60 tahun. Kepemilikan unit terapung tetap berada di tangan Rosatom. Pasokan listrik diperkirakan paling cepat dimulai lima tahun setelah ketentuan utama kontrak berlaku.
Julfikar menegaskan keselamatan pembangkit tidak berdiri pada satu variabel. “Sejarah kecelakaan nuklir telah menunjukkan bahwa keselamatan pembangkit bergantung pada desain reaktor, keandalan sistem pendukung, kemampuan operator, pengawasan, dan kesiapan menghadapi bencana,” ujarnya dalam rilis yang diterima Rabu, 21 Oktober 2026.
Ia merujuk tiga peristiwa besar. Gempa dan tsunami Jepang 2011 mengganggu pasokan listrik serta sistem pendinginan PLTN Fukushima Daiichi, memicu kerusakan teras pada tiga reaktor dan pelepasan material radioaktif. “Di Chernobyl, pada 1986, kerusakan Reaktor Unit 4 menyebabkan pelepasan material radioaktif dalam skala luas. Sekitar 116.000 orang dievakuasi pada tahun kejadian dan sekitar 220.000 lainnya direlokasi setelahnya,” katanya.
Kecelakaan Three Mile Island di Amerika Serikat pada 1979 menyebabkan pelelehan sebagian teras reaktor. Julfikar menegaskan ketiga peristiwa itu tidak bisa dipakai menyimpulkan hal serupa pasti terjadi di Halmahera. Namun sejarah tersebut memperlihatkan kegagalan sistem keselamatan nuklir dapat menimbulkan dampak luas, berantai, dan berkepanjangan.
Bahaya PLTN tidak berhenti pada kecelakaan reaktor. Pelepasan material radioaktif dapat mencemari udara, air, tanah, dan laut, lalu masuk ke tubuh manusia melalui pernapasan, air minum, dan makanan. Paparan radiasi pengion berpotensi merusak jaringan tubuh dan meningkatkan risiko kanker, bergantung pada dosis dan jenis paparannya.
“Kontaminasi radioaktif pada lingkungan laut juga mengancam keamanan pangan masyarakat pesisir. Material radioaktif dapat masuk ke organisme perairan dan berpindah melalui rantai makanan,” jelas Julfikar.
Ia juga menyoroti pengelolaan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif yang menuntut jaminan keselamatan jangka panjang. Tanpa kejelasan tanggung jawab pengelolaan, penyimpanan, dan pembiayaan, risiko limbah dapat membebani warga jauh setelah fasilitas berhenti beroperasi.
Bagi JATAM, laut di utara Pulau Halmahera bukan ruang hampa yang bisa dikorbankan kapan saja. Kawasan itu menjadi tempat nelayan mencari ikan, sumber pangan keluarga, jalur penghubung antarpulau, dan penopang kehidupan generasi mendatang.
Air laut yang dipakai mendinginkan pembangkit dapat mengalami perubahan suhu dan memengaruhi biota sekitarnya. “Gangguan terhadap ekosistem dan wilayah tangkap dapat mempengaruhi ketersediaan ikan, pemasaran hasil tangkapan, serta pendapatan keluarga nelayan,” ungkapnya.
Jika terjadi kontaminasi yang mengharuskan pembatasan konsumsi atau penangkapan ikan, masyarakat pesisir berpotensi menanggung kerugian ekonomi dan sosial berkepanjangan. Julfikar juga mengingatkan kondisi kebencanaan Maluku Utara, mulai dari aktivitas seismik, potensi tsunami, gelombang tinggi, hingga cuaca ekstrem.
“Terakhir, jangan atas nama transisi energi, kehidupan terus dibebani,” pungkasnya.