DPRD Ternate Minta Pengerukan 7 Kalimati Sebelum Puncak Musim Hujan, Sampah Plastik dan Limbah Rumah Tangga Jadi Pemicu Banjir

Penulis: Hendri Saputra  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:46:02 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela, meninjau penumpukan sampah di kawasan kalimati Kota Ternate.

TERNATE — Penumpukan sampah ditemukan di kalimati yang melintasi Kelurahan Makassar Barat, Makassar Timur, Salahuddin, Maliaro, Kasturian, Koloncucu, serta Lingkungan Akeboca, Kelurahan Soa. Nurlaela menilai kondisi itu membutuhkan penanganan menyeluruh dan berkelanjutan agar aliran air tidak tersumbat saat hujan deras mengguyur.

Sejak awal September 2026, Komisi III DPRD Kota Ternate telah mengingatkan pemerintah agar mengoptimalkan pengawasan dan pengangkutan sampah di sepanjang barangka. Peringatan itu disampaikan sebelum temuan lapangan memastikan sampah masih menumpuk di titik-titik rawan.

Penanganan Tidak Bisa Hanya Andalkan DLH

Nurlaela menegaskan penanganan sampah di kawasan kalimati membutuhkan kerja bersama, bukan hanya bergantung pada Dinas Lingkungan Hidup. Perangkat kelurahan, RW, RT, hingga masyarakat setempat diminta ambil bagian.

"Penanganan ini tidak bisa hanya mengandalkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi butuh peran aktif perangkat kelurahan, RW, RT, hingga masyarakat setempat," tegas Nurlaela.

Ia mengingatkan tumpukan sampah yang dibiarkan memperbesar risiko banjir ketika debit air meningkat. Sampah yang terbawa arus hingga ke laut juga berpotensi mencemari perairan dan merusak ekosistem laut.

Pengerukan Kalimati dan Percepatan DBH Kurang Salur

Untuk mempercepat penanganan, Nurlaela mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Ternate dan Gubernur Maluku Utara. Salah satu langkah yang diusulkan adalah meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara membersihkan dan mengeruk kalimati di sejumlah wilayah Kota Ternate sebelum memasuki puncak musim hujan.

Nurlaela juga mendorong percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Pemkot Ternate. Dana tersebut diharapkan mendukung optimalisasi penanganan sampah, termasuk di kawasan barangka.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara diminta meningkatkan pemantauan, evaluasi, dan pendampingan terhadap pengelolaan sampah di Kota Ternate. Langkah itu, kata dia, perlu dilakukan sesuai ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

BUMN, Perbankan, dan Swasta Diminta Kontribusi Lewat CSR

Nurlaela menegaskan penanganan sampah di Kota Ternate sebagai salah satu wajah Maluku Utara merupakan tanggung jawab bersama. Keterlibatan dunia usaha diperlukan untuk mengatasi persoalan sampah yang terus berulang.

Ia mendorong badan usaha milik negara (BUMN), perbankan, dan perusahaan swasta berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Perusahaan, terutama produsen yang produknya berpotensi menghasilkan limbah plastik, dinilai perlu ikut bertanggung jawab.

"Kami berharap mereka dapat berkontribusi melalui program CSR untuk membantu mengedukasi serta membentuk perilaku sadar sampah pada masyarakat Kota Ternate," pungkasnya.

Kontribusi dunia usaha diharapkan mendukung edukasi lingkungan, penyediaan sarana kebersihan, serta pembentukan perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah. Nurlaela menilai kesadaran masyarakat dan pengawasan rutin sama pentingnya dengan pembersihan ketika sampah sudah menumpuk.

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: halmaherapost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top