SOFIFI — Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menilai pelestarian pakaian adat Kie Raha membutuhkan payung hukum yang lebih kuat agar tidak bergantung pada agenda seremonial semata. Regulasi daerah, menurutnya, menjadi instrumen untuk memastikan warisan budaya empat kesultanan di Maluku Utara tetap hidup dan diwariskan lintas generasi.
Dorongan tersebut ia sampaikan dalam Focus Group Discussion Pakaian Adat Kie Raha yang digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Sofifi, Sabtu (10/10/2026). Forum itu menghimpun pemikiran dari berbagai pihak untuk merumuskan langkah pelestarian pakaian adat daerah.
“Saya berharap diskusi ini bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemikiran terbaik dan memberikan dampak positif bagi pengembangan kebudayaan, khususnya pakaian adat di Maluku Utara,” kata Sarbin.
Bagi Sarbin, pakaian adat bukan sekadar kostum yang muncul di panggung acara resmi. Ia menilai kekayaan budaya daerah perlu masuk ke dalam arus pembangunan, bukan berhenti sebagai tontonan seremonial.
“Melalui pembentukan regulasi, pelestarian pakaian adat diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat sehingga dapat terus dikembangkan dan diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Perda yang didorong ini diharapkan memberi kepastian bagi upaya pelestarian, mulai dari dokumentasi motif dan corak hingga pengajaran kepada generasi muda. Dengan begitu, pakaian adat Kie Raha tidak hanya dikenal di lingkungan kesultanan, tetapi juga di ruang publik dan dunia pendidikan.
Maluku Utara memiliki kekayaan budaya yang berakar pada empat kesultanan, yakni Ternate, Tidore, Jailolo, dan Bacan. Warisan itu tercermin dalam beragam seni tradisi, bahasa, adat istiadat, serta ekspresi budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Pakaian adat menjadi salah satu penanda identitas yang membedakan Maluku Utara dari daerah lain. Setiap kesultanan memiliki corak dan filosofi tersendiri yang diwariskan turun-temurun.
Dalam pandangan Sarbin, keberagaman tersebut adalah modal budaya yang perlu dijaga, bukan dibiarkan tergerus arus modernisasi. Identitas daerah, katanya, hanya bisa bertahan jika ada upaya sadar untuk merawatnya.
Sarbin menyoroti pentingnya regenerasi dalam menjaga keberlangsungan budaya daerah. Generasi muda perlu diberi ruang untuk mengenal, mempelajari, dan mengembangkan kebudayaan lokal agar tidak terputus dari akar tradisinya.
“Merawat budaya berarti merawat identitas kita. Mendidik generasi berarti memastikan identitas itu tidak berhenti pada generasi hari ini, tetapi terus diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
Tanpa regenerasi, pengetahuan tentang pakaian adat berisiko berhenti pada segelintir orang tua adat dan pelaku budaya. FGD ini menjadi salah satu upaya menjembatani pengetahuan tersebut kepada generasi muda.
Hasil FGD Pakaian Adat Kie Raha diharapkan menjadi bahan awal penyusunan rancangan peraturan daerah. Pembahasan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara bersama pemangku kepentingan budaya lainnya.
Jika terealisasi, Perda Pakaian Adat Kie Raha akan menjadi dasar hukum bagi pelestarian, pengembangan, dan pewarisan pakaian adat Maluku Utara. Regulasi itu juga berpotensi mengatur penggunaan pakaian adat dalam kegiatan resmi daerah maupun muatan lokal di sekolah.