TERNATE — Kepolisian Daerah Maluku Utara menekankan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik tetap harus berjalan seiring kepatuhan terhadap norma hukum. Ajakan ini muncul di tengah dinamika penyampaian aspirasi yang terus berkembang di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto menyebut ruang publik bukan sekadar arena menyampaikan tuntutan, melainkan juga tempat yang harus dijaga bersama.
"Menjaga ruang publik bukan semata-mata tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab aparat keamanan dan masyarakat. Tentunya, sinergi kedua pihak diperlukan agar penyampaian pendapat berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain," ujar Hadi, Selasa, 6 Oktober 2026.
Hadi menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap norma hukum yang berlaku. Semangat menjaga persatuan dan kesatuan disebutnya sebagai bagian tak terpisahkan dari penyampaian aspirasi.
"Mari kita jadikan ruang publik sebagai sarana mempererat persatuan, bukan memecah belah. Polri akan selalu hadir untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat," ujarnya.
Polda Maluku Utara berharap partisipasi seluruh elemen masyarakat dapat menciptakan ruang publik yang aman dan kondusif. Kondisi itu dinilai penting untuk mendukung kehidupan demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Ajakan ini menyasar warga Ternate dan sekitarnya yang hendak menyampaikan kritik maupun pendapat. Kepolisian menempatkan pendekatan pengayoman sebagai landasan dalam mengawal setiap penyampaian aspirasi di wilayah Maluku Utara.