TERNATE — Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara Bagus Kurniawan menyebut barang bukti yang dibakar terdiri dari 45 unit handphone, 12 charger, delapan baterai handphone, 10 headset, 19 powerbank, 6 unit kipas angin, tiga pemanas air, 75 kabel, delapan speaker, 16 terminal colokan, 133 pisau cutter, dan 254 korek api.
Seluruh barang tersebut dihimpun dari hasil penggeledahan yang digelar sejak Januari hingga Agustus 2026 di sepuluh unit pemasyarakatan di Maluku Utara.
Menurut Bagus, handphone ilegal menempati posisi paling krusial dalam razia kali ini. Perangkat itu dinilai bisa dipakai untuk menopang aktivitas kejahatan dari balik jeruji, termasuk komunikasi terkait peredaran narkotika.
"Handphone adalah salah satu kuncinya. Makanya kami tidak memberikan adanya handphone ilegal di dalam," ucap Bagus.
Dari total barang yang dimusnahkan, perangkat komunikasi memang mendominasi. Selain 45 unit handphone, petugas juga menyita 19 powerbank dan 12 charger yang kerap dipakai untuk menopang operasional perangkat tersebut.
Barang terlarang bisa masuk ke dalam lapas dan rutan lewat sejumlah jalur. Bagus menyebut ada pengunjung yang membawa langsung, ada pula yang dititipkan melalui oknum petugas.
Petugas yang terbukti memasukkan barang terlarang akan dikenai hukuman disiplin. Sementara pengunjung yang kedapatan menyelundupkan barang bisa dilarang berkunjung dalam jangka waktu tertentu.
Untuk kebutuhan komunikasi warga binaan, Ditjenpas menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus). Fasilitas itu memungkinkan perekaman penggunaan, sehingga nomor yang dipakai bisa ditelusuri begitu ditemukan aktivitas mencurigakan.
"Kalau ada pergerakan, ada yang diindikasikan, kami akan share nomor itu kepada aparat penegak hukum, baik BNN maupun Kepolisian," ujarnya.
Kanwil Ditjenpas Maluku Utara menyatakan bakal terus mengutamakan pengawasan ketat, terutama di pintu utama dan ruang kunjungan. Pengawasan khusus juga diarahkan ke warga binaan kasus narkotika.
Bagus menegaskan razia ini merupakan kegiatan rutin yang sudah berjalan sejak awal 2026. Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak terkait dengan persoalan tertentu di luar Maluku Utara.
"Ini tugas rutin kami. Sebagai tupoksi kami, dari awal Januari sudah kami lakukan," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat dan keluarga warga binaan tidak memasukkan barang terlarang ke dalam lapas maupun rutan. Pelanggaran seperti membawa handphone ilegal dapat berdampak pada hak pembinaan warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan aparat penegak hukum yang hadir mengapresiasi pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk transparansi publik sekaligus bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.