MOROTAI — Ketua Organda Kabupaten Pulau Morotai, Arsil Nyong, menyatakan pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik dan sopir truk yang membawa muatan berlebih dalam satu hingga dua hari ke depan. Langkah itu menyasar kendaraan yang melintasi jalan raya maupun kawasan pelabuhan di Pulau Morotai.
Arsil menyebut penertiban tidak bisa berjalan sendiri karena kewenangan penindakan ada di kepolisian. Organda akan menggandeng Satuan Lalu Lintas Polres Morotai untuk menertibkan truk overload di lapangan.
Pemicu utama penertiban adalah pemandangan truk pengangkut berton-ton kopra yang muatannya menggunung melebihi kapasitas bak. Muatan itu dibiarkan terbuka tanpa ditutup terpal saat melintas di jalan raya.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan bukan hanya bagi sopir, tetapi juga warga dan pengendara lain yang berpapasan di jalan. Risiko terbesar muncul ketika truk melintasi kawasan pusat kota kabupaten.
"Jadi mobil yang overload melebih kapasitas muatan itu tingkat resiko kecelakaan itu lebih agak tinggi. Apalagi saat muatan sudah overload kemudian tidak tutup dengan terpal ini sangat berbahaya bagi keselamatan lalulintas, apalagi melintas di pusat kota kabupaten," ujar Arsil, Sabtu (26/9/2026).
Arsil mengakui penertiban truk lintas daerah menjadi persoalan tersendiri. Kendaraan dari Tobelo (Halmahera Utara), Manado, hingga Makassar belum terdata maksimal di Organda Morotai, berbeda dengan truk yang beroperasi di Pelabuhan Morotai yang seluruhnya telah terdaftar.
Karena itu, ia meminta sopir angkutan luar daerah yang masuk ke wilayah hukum Organda Morotai segera melaporkan diri. Pelaporan itu menjadi dasar pengawasan muatan agar tidak melebihi kapasitas.
"Kemudian para sopir angkutan yang masuk ke wilayah hukum organda Morotai segera melaporkan diri sehingga ada pengawasan dari organda terkait muatan melebihi kapasitas," tegasnya.
Menurut Arsil, setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, termasuk ketentuan soal spesifikasi kendaraan dan ambang batas muatan. Aturan itu, katanya, sudah tertuang dalam undang-undang lalu lintas.
Ia juga mengingatkan bahwa muatan berlebih berpotensi jatuh dari bak, terutama jika tidak diamankan dengan terpal. Dampaknya bisa fatal bagi warga maupun pengendara lain di jalan raya.
"Karena kapasitas berlebihan muatan bisa jatuh. Apalagi kalau muatan truk tidak menutup pakai terpal, karena bisa berakibat fatal bagi warga atau lalulintas yang lain saat dijalan raya," tandasnya.
Organda Morotai belum merinci jumlah truk yang akan dipanggil maupun sanksi yang disiapkan. Pemanggilan disebut akan dilakukan bertahap, dimulai dari kendaraan yang paling sering melintas di ruas jalan utama dan kawasan pelabuhan.