TALIABU — Empat paket Proyek Strategis Daerah (PSD) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi memasuki tahap pelaksanaan setelah kontrak kerja sama ditandatangani. Namun, proses pengerjaan di lapangan masih terhambat oleh keterlambatan pasokan material yang seluruhnya dikirim dari luar daerah.
Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Ahmad Tahir, mengungkapkan bahwa semua penyedia jasa proyek mengambil material bangunan dari luar Pulau Taliabu. Kondisi ini menyebabkan pengiriman tertunda, terutama untuk lapisan pondasi agregat dan aspal yang masih menunggu proses pemuatan di kapal tongkang.
Keempat proyek yang sudah memasuki tahap konstruksi meliputi pembangunan Jalan Bobong–Dufo yang dikerjakan oleh PT Tumbuh Hidup Bersama, Jembatan Fangahu Tahap II oleh CV Gigi Victori, Jalan Dalam Kota Bobong oleh CV Bilal Sang Petarung, serta ruas Jalan Tabona–Sofan–Loseng oleh CV Barakat Laha Abadi.
Satu paket lainnya, yakni pembangunan bronjong Sungai Bobong, masih dalam proses tender dan tengah memasuki tahap evaluasi penawaran dari peserta lelang.
Ahmad Tahir menjelaskan, alat berat yang akan digunakan untuk pembongkaran dan pelebaran ruas Jalan Tabona–Sofan–Loseng sebenarnya sudah siap beroperasi. Hanya saja, mobilisasi ke lokasi proyek masih menunggu ketersediaan kapal Landing Craft Transport (LCT).
“Mobilisasi alat berat ke lokasi pekerjaan harus menggunakan kapal LCT. Saat ini kami masih menunggu kapal tersebut untuk proses pemuatan,” ujarnya.
Menurut Ahmad, Dinas PUPR akan segera menggelar pertemuan dengan seluruh kontraktor untuk menyusun target percepatan begitu material tiba di lokasi. Ia optimistis salah satu proyek, yaitu pembangunan Jalan Dalam Kota Bobong, dapat diselesaikan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
Ahmad juga mengingatkan agar seluruh penyedia jasa mengutamakan kualitas pekerjaan dan menyelesaikan proyek sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Sebagai informasi, jumlah paket proyek yang dilelang di Pulau Taliabu pada 2026 relatif lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagian besar pekerjaan konstruksi kini dialihkan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) untuk paket bernilai di bawah Rp400 juta, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.