Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Definitifkan Hairil sebagai Kepala BPBJ, 22 Pejabat Dilantik dalam Satu Gelombang

Penulis: Hendri Saputra  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 15:15:31 WIB
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos melantik 22 pejabat di lingkungan Pemprov, termasuk Hairil Hi. Hukum sebagai Kepala BPBJ definitif.

SOFIFI — Gubernur Maluku Utara Sherly Laos kembali melakukan penyegaran di tubuh birokrasi Pemprov. Sebanyak 22 pejabat dilantik dalam satu gelombang yang terdiri dari tiga pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan 19 pejabat administrator serta pengawas (eselon III dan IV). Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir mewakili Gubernur Sherly.

Definitifkan Hairil, Dua Pejabat Eselon II Lainnya Digeser

Keputusan paling krusial dalam pelantikan ini adalah pengangkatan definitif Hairil Hi. Hukum sebagai Kepala BPBJ. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang juga merangkap Kepala Bagian Pengelolaan. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3/KEP/JPTP-MU/004/VII/2026.

Selain Hairil, Gubernur Sherly juga melakukan pergeseran terhadap dua pejabat eselon II lainnya. Ali Fataruba yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Pemerintahan kini dipercaya sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), menggantikan posisi yang kosong. Sementara itu, posisi Kepala Biro Pemerintahan kini ditempati Suryanto Andili yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Ekonomi.

Adapun jabatan Kepala Biro Ekonomi untuk sementara diisi oleh pelaksana harian hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Puluhan Pejabat Eselon III dan IV Tersebar di 11 OPD

Sebanyak 19 pejabat administrator dan pengawas turut dilantik untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka ditempatkan di Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Kehutanan, Dinas Koperasi dan UKM, BPKAD, Bapenda, BPBD, Dinas Pemuda dan Olahraga, hingga cabang Dinas Pendidikan.

Pelantikan pejabat eselon III dan IV ini mengacu pada SK Gubernur Nomor 800.1.3.3/KEP/ADM-004/VII/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan administrator serta jabatan pengawas di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Gubernur: Birokrasi Harus Jadi

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: halmaherapost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top