KEPULAUAN SULA — Bangunan Polsek Mangoli Barat yang telah berdiri sejak era 1980-an itu kini dalam kondisi memprihatinkan. Namun, setiap tahun usulan rehabilitasi selalu mentah karena lahan yang ditempati diduga masih bermasalah secara hukum.
Informasi yang berkembang menyebutkan lahan tersebut telah dihibahkan oleh PT BPTG kepada Polri. Namun, hingga kini dokumen resmi yang membuktikan proses hibah itu belum ditemukan di arsip Polres Kepulauan Sula.
“Kami akan melakukan pengecekan kembali terhadap arsip dokumen hibah lahan. Kalau memang benar sudah dihibahkan, tentu harus ada dokumen resminya yang tersimpan sebagai arsip,” kata Ipda Jaya Afandi Soumena kepada cermat, Senin (29/6).
Menurut Jaya, proses hibah aset kepada Polri tidak bisa dilakukan secara sepihak. Mekanismenya harus diajukan melalui Polda Maluku Utara, baru kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Kepulauan Sula.
“Selama ini yang berkembang hanya sebatas informasi bahwa lahannya sudah dihibahkan. Padahal Polsek Mangoli Barat sudah berdiri sejak era 1980-an. Kami sendiri masih berupaya menelusuri dokumen pendukungnya,” ujarnya.
Ketidakjelasan status tanah ini menjadi ganjalan utama dalam penganggaran perbaikan gedung. Tanpa ada kepastian hukum, usulan rehabilitasi tidak bisa diproses lebih lanjut.
“Rehabilitasi gedung belum bisa dilakukan karena terkendala status lahannya. Sampai sekarang belum ada bukti fisik berupa dokumen hibah dari perusahaan,” jelas Jaya.
Polres Kepulauan Sula menyatakan tetap terbuka untuk berkoordinasi dengan semua pihak demi menyelesaikan persoalan ini. “Kami tetap mengupayakan proses hibah lahan dan selalu terbuka untuk berkoordinasi dengan semua pihak. Yang jelas, persoalan status lahan Polsek ini memang belum tuntas,” tutupnya.