22 IUP Bermasalah di Maluku Utara Mengendap Dua Tahun, LATAMLA Desak Kejati Buka Perkembangan Penyelidikan

Penulis: Hendri Saputra  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:40:01 WIB
Pemeriksaan dokumen AMDAL terkait 22 IUP bermasalah di Maluku Utara masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

SOFIFI — Dua tahun sudah berlalu sejak Kejati Maluku Utara menerbitkan tiga Sprinlidik untuk mengusut dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Namun, alih-alih ada perkembangan, kasus ini justru tenggelam dari ruang publik. LATAMLA menilai situasi ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Tiga Sprinlidik yang Tak Kunjung Jelas

Tiga surat perintah penyelidikan yang dimaksud masing-masing bernomor PRINT-133/Q.2/Fd.2/03/2024, PRINT-134/Q.2/Fd.2/03/2024, dan PRINT-135/Q.2/Fd.2/03/2024. Semuanya diterbitkan pada 19 Maret 2024. Pada tahap awal, Kepala DPMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan, bahkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Langkah itu sempat memicu optimisme publik. Namun, setelah dua tahun, tak ada kabar terbaru yang keluar dari Kejati Maluku Utara.

Dampak Lingkungan yang Terabaikan

Menurut LATAMLA, persoalan 22 IUP itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Sejumlah izin diduga diterbitkan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, dokumen itu wajib dipenuhi untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap alam.

“Kalau perusahaan yang izinnya lengkap saja dampak lingkungannya sudah terasa, bagaimana dengan perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat perizinan?” ujar Direktur LATAMLA, Zyed Faiz Albar.

Absennya AMDAL berpotensi memicu kerusakan ekosistem, sedimentasi sungai, hingga konflik sosial di wilayah lingkar tambang. Masyarakat adat di Halmahera disebut menyaksikan langsung perubahan bentang alam dan penyempitan ruang hidup akibat ekspansi industri ekstraktif.

18 Perusahaan Masuk Daftar IUP Bermasalah

LATAMLA merilis daftar perusahaan yang diduga memiliki IUP bermasalah. Total ada 18 entitas yang disebutkan, di antaranya PT Alfa Fortuna Mulia, PT Halmahera Jaya Mining, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Mega Haltim, PT Karya Wijaya Blok 1, PT Kieraha Tambang Sentosa, PT Mineral Trobos, PT Getsemani Indah, PT Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT Bela Kencana, PT Wana Kencana Mineral, PT Karya Siaga Blok II, PT Karya Siaga Blok I, PT Halim Pratama, PT Dewi Rinjani, PT Shana Tova Anugrah, dan CV Orion Jaya.

Desakan ke Kejati dan Kementerian ESDM

LATAMLA mendesak Kementerian ESDM untuk mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Di sisi lain, Kejati Maluku Utara diminta membuka progres penyelidikan yang telah berjalan selama dua tahun.

“Kejaksaan memiliki kesempatan membuktikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti di tahap penyelidikan. Publik menunggu kepastian,” tegas Faiz.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi terbaru dari Kejati Maluku Utara terkait perkembangan tiga Sprinlidik tersebut.

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: investigasi.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top