DPMD Morotai Panggil Kades Sangowo Barat, Periksa Pemberhentian Kader Posyandu

Penulis: Galih Prayoga  •  Kamis, 07 Mei 2026 | 17:36:01 WIB
DPMD Morotai memanggil Kades Sangowo Barat untuk klarifikasi pemberhentian kader Posyandu.

MOROTAI — Kader Posyandu bernama Sutanti Posu diduga diberhentikan secara mendadak tanpa alasan yang transparan. Dugaan tersebut kemudian mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai, Maluku Utara, untuk segera melakukan klarifikasi langsung dengan kepala desa setempat.

"Sehari dua saya akan panggil kepala desa untuk dimintai konfirmasi soal pemberhentian kader Posyandu, apa sebab kades diduga memberhentikan kader Posyandu dan Kaur Desa," kata Plt Kepala DPMD Morotai Muzakir Sibua pada Kamis (7 Mei 2026).

Proses Verifikasi Melibatkan Semua Pihak

Muzakir menegaskan bahwa pemanggilan kepala desa Sangowo Barat, Murdi Matage, dilakukan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa mendengarkan semua pihak yang terlibat.

"Dipanggil ini untuk memastikan dulu, karena jangan sampai kami juga keliru mengambil langkah," ujarnya.

Selain kepala desa, DPMD juga berencana memanggil pihak-pihak terkait lainnya, antara lain kader Posyandu dan Kaur Desa yang disebut telah diberhentikan, guna mendapatkan penjelasan langsung dari mereka.

Pemberhentian Wajib Dapat Persetujuan Bupati

Meskipun kepala desa memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa, Muzakir mengingatkan bahwa proses tersebut harus tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Pemberhentian tidak bisa dilakukan secara unilateral oleh kepala desa saja.

"Kalau kades memberhentikan perangkat desa itu harus ada persetujuan Bupati. Setelah ada persetujuan Bupati baru kepala desa bisa menerbitkan SK pengangkatan maupun pemberhentian," jelasnya.

Bupati Berhak Batalkan Keputusan Tidak Sesuai Prosedur

Plt Kepala DPMD menegaskan bahwa apabila pemberhentian dilakukan tanpa menempuh prosedur yang benar, Bupati memiliki wewenang untuk membatalkan surat keputusan tersebut.

"Selama itu tidak ada, maka Bupati punya kewenangan membatalkan surat keputusan kepala desa tentang pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa," tegas Muzakir.

Reporter: Galih Prayoga
Sumber: cermat.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top